Minggu, 10 Mei 2020

Makalah UUK Implementasi Kode Etik Apoteker Pasal 9 Bab II "Kewajiban Apoteker Terhadap Pasien"


 MAKALAH UNDANG - UNDANG KESEHATAN

TENTANG

IMPLEMENTASI KODE ETIK APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN

PADA PASAL 9 BAB II KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN


Undang - Undang Kesehatan

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirabbil’alamin, dengan mengucap syukur, segala puji bagi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rahmat, karunia dan hidayah-Nya. Tidak lupa pula salawat serta salam selalu mengalir untuk sang Baginda Rasulullah SAW., yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman yang penuh akan ilmu pengetahuan
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alla  Swt. Atas segala Rahmat, Hidayah, dan ridho-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Mata Kuliah Undang – Undang Kesehatan tentang “IMPLEMENTASI KODE ETIK APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN “.
Makalah  ini bertujuan untuk memberikan gambaran atau informasi  mengenai  implementasi kode etik apoteker pada pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien dalam dunia kesehatan. Kami mengharapkan agar makalah yang kami buat ini dapat diterima dan bermanfaat bagi  kita semua.

                                                                                                                         
Indonesia,  April 2020
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



                                                                        Penulis


Baca Juga => Makalah Covid - 19 


BAB I

PENDAHULUAN

I.1          Latar belakang
Penduduk suatu negara dikatakan berkualitas tinggi apabila tingkat kesehatannya juga tinggi. Sebaliknya, apabila tingkat kesehatannya rendah, kualitas penduduknya juga dinilai rendah. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tingkat kesehatan penduduk Indonesia masih tergolong rendah. Rendahnya tingkat kesehatan penduduk ini, antara lain dipengaruhi oleh faktor makanan, lingkungan, dan ketersediaan tenaga medis yang bermutu.
Tingkat kesehatan penduduk suatu negara dapat dinilai dari tinggi rendahnya angka kematian kasar, angka kematian bayi, dan umur harapan hidup. Tingkat kesehatan penduduk dikatakan tinggi apabila angka kematian kasar dan angka kematian bayinya rendah, namun memiliki umur harapan hidup yang tinggi.
Kesehatan meruapakan keadaan lengkap fisik, mental, dan kesejahteraan sosial dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan. Setiap manusia bahkan mahkluk hidup secara umum, menginginkan kehidupan dengan disertai kesehatan pada dirinya. Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara yang mengalami keterpurukan dalam bidang kesehatan. Bukan tanpa alasan, banyak faktor pula yang menyebabkan hal ini menjadi masalah serius bangsa ini. Beragam upaya yang dilakukan untuk menanggulangi persoalan ini, baik dari segi sumber daya manusianya bahkan hingga pada fasilitas pelayanan kesehatan yang kini masih digencarkan
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika.
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut
dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman semakin banyak pelanggaran kode etik oleh sebagian besar profesi terutama profesi kesehatan. Dan karena adanya perubahan Globalisasi yang sering bisa membuat Profesi menjadi tidak berjalan semestinya sebab kalau seorang Profesi tidak mengikuti perkembangan Globalisasi maka dia akan tidak percaya diri untuk menjalankan Profesinya tersebut.

I.1          Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1. Bagaiamana implementasi kode etik apoteker pada pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien ?
2. Bagaimana contoh kasus yang menyangkut pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien ?

I.2          Tujuan penulisan
Adapun tujuan dalam makalah ini yaitu :
1.  Untuk mengetahui bagaiamana implementasi kode etik apoteker pada pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien
2.  Untuk mengetahui bagaimana contoh kasus yang menyangkut pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien

I.3          Manfaat penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah dapat memberi informasi mengenai implementasi kode etik apoteker pada pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien dalam dunia kesehatan.

BAB II

PEMBAHASAN

Apoteker

II.1       Uraian pada pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien
“Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani ”

II.2   Implementasi kode etik Apoteker pada pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien
Tidak ada alasan bagi apoteker tidak tahu peraturan perundangan yang terkait dengan kefarmasian. Untuk itu setiap apoteker harus selalu aktif mengikuti  perkembangan  peraturan,    sehingga  setiap  apoteker    dapat    menjalankan profesinya dengan tetap berada dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku.Apoteker  harus    membuat  Standar  Prosedur  Operasional  (SPO)  sebagai   pedoman kerja bagi seluruh personil di industri, dan sarana pelayanan kefarmasian sesuai kewenangan atas dasar peraturan perundangan yang ada.
·      Implementasi - Jabaran Kode Etik :
1.    Kepedulian  kepada  pasien  adalah  merupakan  hal  yang  paling  utama  dari seorang apoteker.
2.    Setiap  tindakan  dan  keputusan  profesional    dari  apoteker  harus  berpihak  kepada kepentingan pasien dan masyarakat.
3.    Seorang  apoteker  harus  mampu  mendorong  pasien  untuk  terlibat  dalam keputusan pengobatan mereka.
4.    Seorang  apoteker    harus    mengambil    langkah-langkah    untuk    menjaga  kesehatan pasien khususnya janin, bayi, anak-anak serta orang yang dalam kondisi lemah.
5.    Seorang apoteker harus yakin bahwa obat yang diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin mutu, keamanan, dan khasiat dan cara pakai obat yang tepat.
6.    Seorang apoteker harus menjaga kerahasiaan pasien, rahasia kefarmasian, dan rahasia kedokteran dengan baik.
1.    Seorang apoteker harus menghormati keputusan profesi yang telah ditetapkan oleh dokter dalam bentuk penulisan resep dan sebagainya.
2.    Dalam  hal  seorang  apoteker    akan  mengambil  kebijakan  yang    berbeda   dengan  permintaan    seorang    dokter,    maka    apoteker    harus  melakukan   komunikasi    dengan    dokter  tersebut,    kecuali      peraturan    perundangan  membolehkan apoteker mengambil keputusan demi kepentingan pasien.

II.3       Kasus tentang pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien
1.    Kasus (Obat Kadaluarsa Beredar di Apotek)
Seorang ibu bernama Mrs. M menjadi korban obat kedaluwarsa. Warga Kelurahan Sudiang ini menuturkan, dia membeli obat seperti itu (kadaluarsa) di salah satu apotek di Daya. Dia mencari obat diare. Saat itu, kata Mrs. M, dirinya hendak membeli Lacto B, suplemen makanan. Namun, oleh penjaga apotek, jenis obat tersebut dinyatakan habis. Penjaga apotek tersebut, kemudian menawarkan Dialac yang tersimpan di dalam lemari pendingin. Menurut penjaga apotek tersebut, Dialac memiliki komposisi dan kegunaan yang sama dengan Lacto B. Mrs. M mengatakan, setelah obat tersebut diminumkan ke anaknya dengan cara mencampur ke susu, si buah hatinya mengalami muntah hingga lima kali. Mrs. M mengaku panik. Dia pun kemudian membaca seksama sampul Dialac tersebut. Hasinya, suplemen makanan dengan nomor registrasi POM SI.044 216 731 tersebut memiliki masa kedaluwarsa 19 November 2008 sebagaimana yang tercantum di pembungkus obat.
2.    Pembahasan
Pada kasus yang terjadi di apotek tersebut, dimana seorang pasien diberikan obat yang sudah kadaluarsa oleh pihak apotek, dapat dikategorikan ke dalam kasus pelanggaran kode etik apoteker. Kode etik apoteker Indonesia itu sendiri merupakan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai-nilai yang dianut dan menjadi pegangan dalam praktik kefarmasian.
Di dalam Kode Etik Apoteker Indonesia Bab II tentang Kewajiban Apoteker Terhadap Pasien, dimana pasal 9 berbunyi : Pasal 9 Seorang apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.
Dalam hal ini Apabila apoteker melakukan pelanggaran kode etik ini, dapat dikenakan sanksi organisasi, berupa: pembinaan, peringatan, pencabutan keanggotaan sementara, dan pencabutan keanggotaan tetap.
Dimana pasien yang dirugikan dapat melaporkan apoteker yang bersangkutan kepada pihak berwajib untuk diproses secara pidana atau melakukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”), yakni badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Tugas dan wewenang BPSK ini adalah:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase;
b. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
3.    kesimpulan
Apoteker memiliki kewajiban dimana salah satu kewajibannnya yaitu seorang Apoteker harus memastikan bahwa obat yang diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin mutu, keamanan, khasiat, dan cara pakai obat yang tepat. Berdasarkan pasal di atas, apoteker sebagai mitra pasien dalam menjalani pengobatan seharusnya lebih teliti, bertanggung jawab, dan lebih mementingkan kepentingan dan keselamatan pasien.


BAB III

PENUTUP

III.1    Kesimpulan
Adapun kesimpuan yang dapat diambil dari makalah ini yaitu bahwa Apoteker harus memperhatikan standar pelayanan kefarmasian di Apotek. Disamping itu, apoteker juga harus mengacu pada Kode Etik Apoteker Indonesia dan apabila apoteker lalai dalam melaksanakan kewajiban dan tugasnya maka apoteker dapat dikenakan sanksi oleh Ikatan Apoteker Indonesia. Apoteker dapat dijadikan tersangka karena melanggar undang-undnag yang berlaku.
III.2    Saran
     Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu
1. Hendaklah kita tidak hanya membaca makalah ini sebagai sebuah tulisan, baiklah kita menjadikannya salah satu wadah penambah wawasan dan pengetahuan yang disertai dengan penerapan etika yang terpuji yang kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
2.   Penulis berharap setiap orang yang membaca tulisan ini akan memiliki pemikiran baru untuk lebih banyak belajar dan memahami mengenai etika profesi dan ilmu komunikasi yang berlangsung pada sebuah apotek.


DAFTAR PUSTAKA

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/Sk/X/2002 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek

Kode Etik Apoteker Indonesia




Terimah kasih telah membaca Makalah UUK Implementasi Kode Etik Apoteker Pasal 9 Bab II "Kewajiban Apoteker Terhadap Pasien", semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, jika ada pertayaan bisa dituliskan dikolom komentar, terimah kasih 



              


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
           

1 komentar:

Jangan lupa untuk memberikan komentar anda tentang Blog ini, agar Blog ini bisa dibuat lebih baik lagi, Terimah Kasih