MAKALAH UNDANG - UNDANG KESEHATAN
TENTANG
IMPLEMENTASI KODE ETIK APOTEKER DALAM
PELAYANAN KEFARMASIAN
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillahirabbil’alamin,
dengan mengucap syukur, segala puji bagi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang
telah melimpahkan rahmat, karunia dan hidayah-Nya. Tidak lupa pula salawat
serta salam selalu mengalir untuk sang Baginda Rasulullah SAW., yang telah
membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman yang penuh akan ilmu pengetahuan
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Alla Swt. Atas segala Rahmat,
Hidayah, dan ridho-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Mata Kuliah
Undang – Undang Kesehatan tentang “IMPLEMENTASI
KODE ETIK APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN “.
Makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran atau
informasi mengenai implementasi kode etik apoteker pada
pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien dalam dunia
kesehatan. Kami mengharapkan agar makalah yang
kami buat ini dapat diterima dan bermanfaat bagi kita semua.
Indonesia, April 2020
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
|
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1
Latar
belakang
Penduduk
suatu negara dikatakan berkualitas tinggi apabila tingkat kesehatannya juga
tinggi. Sebaliknya, apabila tingkat kesehatannya rendah, kualitas penduduknya
juga dinilai rendah. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tingkat kesehatan
penduduk Indonesia masih tergolong rendah. Rendahnya tingkat kesehatan penduduk
ini, antara lain dipengaruhi oleh faktor makanan, lingkungan, dan ketersediaan
tenaga medis yang bermutu.
Tingkat
kesehatan penduduk suatu negara dapat dinilai dari tinggi rendahnya angka
kematian kasar, angka kematian bayi, dan umur harapan hidup. Tingkat kesehatan
penduduk dikatakan tinggi apabila angka kematian kasar dan angka kematian
bayinya rendah, namun memiliki umur harapan hidup yang tinggi.
Kesehatan
meruapakan keadaan lengkap fisik, mental, dan kesejahteraan sosial dan bukan
hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan. Setiap manusia bahkan mahkluk hidup
secara umum, menginginkan kehidupan dengan disertai kesehatan pada dirinya.
Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara yang mengalami
keterpurukan dalam bidang kesehatan. Bukan tanpa alasan, banyak faktor pula
yang menyebabkan hal ini menjadi masalah serius bangsa ini. Beragam upaya yang
dilakukan untuk menanggulangi persoalan ini, baik dari segi sumber daya
manusianya bahkan hingga pada fasilitas pelayanan kesehatan yang kini masih
digencarkan
Dalam membahas
Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis,
yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah
manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka
asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara
rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan
penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang
dikaitkan dengan etika.
Profesi adalah
aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan
secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan
oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut
dalam melayani
masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan
kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa
perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Seiring
dengan perkembangan zaman semakin banyak pelanggaran kode etik oleh sebagian
besar profesi terutama profesi kesehatan. Dan karena adanya perubahan
Globalisasi yang sering bisa membuat Profesi menjadi tidak berjalan semestinya
sebab kalau seorang Profesi tidak mengikuti perkembangan Globalisasi maka dia
akan tidak percaya diri untuk menjalankan Profesinya tersebut.
I.1
Rumusan
masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini yaitu :
1. Bagaiamana implementasi kode etik apoteker pada
pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien ?
2. Bagaimana contoh kasus yang menyangkut pasal 9
Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien ?
I.2
Tujuan
penulisan
Adapun tujuan dalam
makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui bagaiamana implementasi kode
etik apoteker pada pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien
2. Untuk mengetahui bagaimana contoh kasus yang
menyangkut pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien
I.3
Manfaat
penulisan
Manfaat dari penulisan
makalah ini adalah dapat memberi informasi mengenai implementasi kode etik apoteker pada
pasal 9 Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien dalam dunia
kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Uraian pada pasal 9 Bab II Kewajiban
Apoteker terhadap Pasien
“Seorang Apoteker
dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat,
menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani ”
II.2 Implementasi kode etik Apoteker pada pasal 9
Bab II Kewajiban Apoteker terhadap Pasien
Tidak ada alasan
bagi apoteker tidak tahu peraturan perundangan yang terkait dengan kefarmasian.
Untuk itu setiap apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan
peraturan, sehingga setiap
apoteker dapat menjalankan profesinya dengan tetap berada
dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku.Apoteker harus
membuat Standar Prosedur
Operasional (SPO) sebagai
pedoman kerja bagi seluruh personil di industri, dan sarana pelayanan
kefarmasian sesuai kewenangan atas dasar peraturan perundangan yang ada.
·
Implementasi - Jabaran Kode Etik :
1.
Kepedulian
kepada pasien adalah
merupakan hal yang
paling utama dari seorang apoteker.
2.
Setiap
tindakan dan keputusan
profesional dari apoteker
harus berpihak kepada kepentingan pasien dan masyarakat.
3.
Seorang
apoteker harus mampu
mendorong pasien untuk
terlibat dalam keputusan
pengobatan mereka.
4.
Seorang
apoteker harus mengambil
langkah-langkah untuk menjaga kesehatan pasien khususnya janin, bayi,
anak-anak serta orang yang dalam kondisi lemah.
5.
Seorang apoteker harus yakin bahwa obat yang
diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin mutu, keamanan, dan khasiat
dan cara pakai obat yang tepat.
6.
Seorang apoteker harus menjaga kerahasiaan
pasien, rahasia kefarmasian, dan rahasia kedokteran dengan baik.
1.
Seorang apoteker harus menghormati keputusan
profesi yang telah ditetapkan oleh dokter dalam bentuk penulisan resep dan
sebagainya.
2.
Dalam
hal seorang apoteker
akan mengambil kebijakan
yang berbeda dengan
permintaan seorang dokter,
maka apoteker harus
melakukan komunikasi dengan
dokter tersebut, kecuali
peraturan perundangan membolehkan apoteker mengambil keputusan demi
kepentingan pasien.
II.3 Kasus tentang pasal 9 Bab II Kewajiban
Apoteker terhadap Pasien
1. Kasus (Obat Kadaluarsa Beredar di Apotek)
Seorang ibu bernama
Mrs. M menjadi korban obat kedaluwarsa. Warga Kelurahan Sudiang ini menuturkan,
dia membeli obat seperti itu (kadaluarsa) di salah satu apotek di Daya. Dia
mencari obat diare. Saat itu, kata Mrs. M, dirinya hendak membeli Lacto B,
suplemen makanan. Namun, oleh penjaga apotek, jenis obat tersebut dinyatakan
habis. Penjaga apotek tersebut, kemudian menawarkan Dialac yang tersimpan di
dalam lemari pendingin. Menurut penjaga apotek tersebut, Dialac memiliki
komposisi dan kegunaan yang sama dengan Lacto B. Mrs. M mengatakan, setelah
obat tersebut diminumkan ke anaknya dengan cara mencampur ke susu, si buah
hatinya mengalami muntah hingga lima kali. Mrs. M mengaku panik. Dia pun
kemudian membaca seksama sampul Dialac tersebut. Hasinya, suplemen makanan
dengan nomor registrasi POM SI.044 216 731 tersebut memiliki masa kedaluwarsa
19 November 2008 sebagaimana yang tercantum di pembungkus obat.
2. Pembahasan
Pada kasus yang
terjadi di apotek tersebut, dimana seorang pasien diberikan obat yang sudah
kadaluarsa oleh pihak apotek, dapat dikategorikan ke dalam kasus pelanggaran
kode etik apoteker. Kode etik apoteker Indonesia itu sendiri merupakan asas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan nilai-nilai yang dianut dan menjadi
pegangan dalam praktik kefarmasian.
Di dalam Kode Etik
Apoteker Indonesia Bab II tentang Kewajiban Apoteker Terhadap Pasien, dimana
pasal 9 berbunyi : Pasal 9 Seorang apoteker dalam melakukan pekerjaan
kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi
penderita dan melindungi makhluk hidup insani.
Dalam hal ini Apabila
apoteker melakukan pelanggaran kode etik ini, dapat dikenakan sanksi
organisasi, berupa: pembinaan, peringatan, pencabutan keanggotaan sementara,
dan pencabutan keanggotaan tetap.
Dimana pasien yang
dirugikan dapat melaporkan apoteker yang bersangkutan kepada pihak berwajib
untuk diproses secara pidana atau melakukan gugatan kepada Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (“BPSK”), yakni badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Tugas dan wewenang
BPSK ini adalah:
a. melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi
atau arbitrase;
b. menerima
pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
3. kesimpulan
Apoteker memiliki
kewajiban dimana salah satu kewajibannnya yaitu seorang Apoteker harus
memastikan bahwa obat yang diserahkan kepada pasien adalah obat yang terjamin
mutu, keamanan, khasiat, dan cara pakai obat yang tepat. Berdasarkan pasal di
atas, apoteker sebagai mitra pasien dalam menjalani pengobatan seharusnya lebih
teliti, bertanggung jawab, dan lebih mementingkan kepentingan dan keselamatan
pasien.
Baca Juga => Makalah PKN "Sistem Pemerintahan dan Otonomi Daerah"
BAB III
PENUTUP
III.1
Kesimpulan
Adapun kesimpuan
yang dapat diambil dari makalah ini yaitu bahwa Apoteker harus memperhatikan
standar pelayanan kefarmasian di Apotek. Disamping itu, apoteker juga harus mengacu
pada Kode Etik Apoteker Indonesia dan apabila apoteker lalai dalam melaksanakan
kewajiban dan tugasnya maka apoteker dapat dikenakan sanksi oleh Ikatan
Apoteker Indonesia. Apoteker dapat dijadikan tersangka karena melanggar
undang-undnag yang berlaku.
III.2
Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh
penulis yaitu
1. Hendaklah kita
tidak hanya membaca makalah ini sebagai sebuah tulisan, baiklah kita
menjadikannya salah satu wadah penambah wawasan dan pengetahuan yang disertai
dengan penerapan etika yang terpuji yang kita terapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
2. Penulis berharap
setiap orang yang membaca tulisan ini akan memiliki pemikiran baru untuk lebih
banyak belajar dan memahami mengenai etika profesi dan ilmu komunikasi yang
berlangsung pada sebuah apotek.
DAFTAR PUSTAKA
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1332/Menkes/Sk/X/2002 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian
Izin Apotek
Kode Etik Apoteker Indonesia
Terimah kasih telah membaca Makalah UUK Implementasi Kode Etik Apoteker Pasal 9 Bab II "Kewajiban Apoteker Terhadap Pasien", semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, jika ada pertayaan bisa dituliskan dikolom komentar, terimah kasih
Terimah kasih telah membaca Makalah UUK Implementasi Kode Etik Apoteker Pasal 9 Bab II "Kewajiban Apoteker Terhadap Pasien", semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, jika ada pertayaan bisa dituliskan dikolom komentar, terimah kasih
very helpful ☺
BalasHapus